Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah memberikan pengaruh besar terhadap cara hidup seseorang. Berbagai kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan terbukti memberikan dampak terhadap kemajuan berpikir manusia. Selain itu, Perkembangan terknologi informasi juga dapat menjadi ancaman bagi seseorang jika tidak digunakan secara bijak.
Hal yang paling penting yang harus diperhatikan ketika terjun ke dunia digital adalah kemanan data pribadi. Karena dewasa ini terdapat banyak kasus dugaan pembobolan data pribadi yang berasal dari situs pemerintah hingga swasta. Tidak jarang, data pribadi yang telah dicuri kemudian diperjualbelikan di situs gelap (dark web).
Saat ini Komisi 1 DPR RI bersama dengan pemerintah telah menggenjot agar rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat segera dirampungkan. Politisi fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig mengatakan pemerintah sedang berusaha menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi agar semua sektor dapat dilindungi.
Akibat dari ketidaktertiban dan kurangnya pengetahuan terkait pentingnya data pribadi membuat masyarakat secara tidak sadar menyebarkan informasi dan dokumen penting ke dunia maya. Sehingga orang yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan data tersebut untuk berbuat kejahatan.
Kesalahan lain yang selalu dilakukan oleh seseorang adalah mengakses situs dan aplikasi yang berisi informasi sensitif menggunakan jaringan wifi publik yang gratis. Karena perangkat yang kita gunakan telah dibajak oleh seseorang atau bisa saja kita terkena serangan “Man In The Middle Attack” yang dalam bahasa sederhananya disebut penyadapan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tentu bukanlah satu-satunya solusi agar terhindar dari kasus pencurian data, melainkan butuh kesadaran dari masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait data pribadinya di dunia maya.