Masyarakat perlu memahami bahwa di era digital peraturan tidak diterapkan hanya di media sosial saja. Peraturan juga berlaku dalam hal transaksi jual beli online.
Dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, seluruh masyarakat Indonesia perlu memahami perkembangan dunia digital dan peraturan-peraturan yang ada.
Jika dua hal itu dilakukan, kata dia, semua orang dapat aman dalam melakukan transaksi menjual ataupun membeli berbagai macam produk melalui platform digital atau beken disebut e-commerce.
Ada banyak peluang yang bisa dimaksimalkan dalam menyambut perkembangan era digital. Utamanya, peluang mengembangkan usaha atau bisnis.
“Jadi kunci pentingnya, kita semua perlu menggali pemahaman kita dan peraturan-peraturan terhadap perkembangan dunia digital,” kata Rizki Sadig dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema “Nyaman dan Mudah Jual Beli Online”, Selasa (28/6).
“Sehingga saat kita menggunakan digital dapat dengan bijak dan hati-hati, baik dalam menggunakan media sosial ataupun berjualan online,” imbuh legislator PAN ini.
Sementara itu, pegiat media sosial Dimas Prakoso Akbar mengatakan, jumlah konsumen e-commerce Indonesia melesat tinggi. Hal ini, yang harus dilihat sebagai peluang usaha.
Berdasarkan data yang dia punya, Dimas menyebutkan jumlah konsumen belanja online di Indonesia yang menggunakan e-commerce mencapai 32 juta orang pada 2021. Jumlah ini melesat 88 persen dibandingkan 2020 yang hanya 17 juta orang.
Dimas juga membagikan tips dan trik dalam melakukan transaksi jual beli di e-commerce.
Sumber: Rizki Sadig: Pahami Era Digital Bukan Hanya Media Sosial
Bijak dan Hati Hati serta memperdulikan bangsa mantap Pak Rizki Sadiq